TATA TERTIB SD NEGERI TAMBAHARJO
2012/2013
Tata tertib ini dibuat untuk
mengatur kegiatan Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo sehingga tercipta suasana
tata kehidupan sekolah yang sehat dan santun, sehingga menjamin terciptanya kelancaran
proses belajar mengajar. sifat tata tertib ini mengikat kepada semua warga
sekolah, oleh karena itu pelanggar tata tertib dikenakan sangsi sesuai dengan
kesalahannya.
I. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)
- Jam pelajaran dimulai pukul 07.00
- Siswa yang terlambat 10 menit atau lebih tidak diperbolehkan masuk kelas sebelum mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
- Kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan berdo’a.
- Siswa mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
- Siswa pulang setelah jam pelajaran akademik atau pelajaran tambahan berakhir.
- Siswa yang pulang karena sakit/keperluan lain dalam jam pelajaran berlangsung harus mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
- Siswa yang tidak masuk karena sakit/karena sesuatu hal harus memberi surat keterangan dari dokter/orang tua/wali.
- Piket kelas dilaksanakan sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan jadwal piket.
II. UPACARA DAN SENAM KESEGARAN JASMANI
- Upacara bendera dilaksanakan setiap Senin atau hari besar mulai pukul 07.00 WIB, dan siswa hadir 15 menit sebelum upacara dimulai.
- Siswa melaksanakan upacara dengan tertib dan khidmat.
- Siswa memakai seragam sekolah lengkap waktu upacara.
- Siswa yang terlambat datang tidak diperbolehkan mengikuti upacara.
- Setiap hari Selasa dan Jum’at dilaksanakan Senam dan atau Jum’at bersih.
- Siswa yang mengikuti senam memakai kaos olahraga.
III. SERAGAM SEKOLAH.
1. Siswa setiap hari Senin dan Selasa memakai seragam
Putih-Merah.
2. Siswa setiap hari Rabu dan Kamis memakai seragam identitas.
3. Siswa setiap hari Jum’at dan Sabtu memakai seragam Pramuka.
4. Siswa setiap jam pelajaran Olah Raga harus memakai seragam
olahraga.
IV. KEGIATAN EXSTRA KURIKULER.
1. Siswa mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Siswa mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler berpakaian bebas
rapi dan bersepatu.
V. KEWAJIBAN SISWA.
1. Siswa hormat, patuh dan sopan kepada Kepala sekolah, guru,
serta karyawan sekolah.
2. Siswa wajib menjunjung tinggi norma dan kesepakatan dengan
sesama warga sekolah.
3. Siswa wajib menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun
di luar sekolah.
4. Siswa wajib mengerjakan tugas yang diberikan Bapak/Ibu guru.
5. Siswa yang bersepeda menempatkan sepeda ditempatnya dengan
rapi dilengkapi dengan pengaman.
6. Semua siswa wajib menaati tata tertib yang berlaku.
VI. HAK- HAK SISWA.
1. Siswa berhak mengikuti pelajaran sampai akhir pelajaran.
2. Siswa berhak mendapat perhatian dan layanan sekolah sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
3. Siswa berhak menggunakan fasilitas sekolah sesuai dengan
petunjuk dan ijin penggunaannya.
VII. LARANGAN – LARANGAN DI SEKOLAH.
1. Siswa dilarang meninggalkan kelas tanpa ijin.
2. Siswa dilarang membuat keributan di dalam dan di luar
sekolah.
3. Siswa dilarang makan/minum di dalam kelas saat pelajaran
berlangsung.
4. Siswa dilarang membeli makanan/minuman pada saat jam
pelajaran berlangsung.
5. Siswa dilarang membawa atau menghisap rokok di sekolah
maupun di luar sekolah.
6. Siswa dilarang membawa atau terlibat penyalahgunaan minuman
keras dan Narkoba.
7. Siswa dilarang berjudi dan sejenisnya.
8. Siswa dilarang membawa senjata tajam yang tidak ada
kaitannya dengan proses belajar mengajar.
9. Siswa dilarang terlibat tindakan kriminal baik di dalam
maupun di luar sekolah.
10. Siswa
dilarang mencoret-coret semua fasilitas sekolah (tembok, meja, kursi, dsb)
11. Siswa
dilarang membawa Tip Ex, cat, dan sejenisnya.
12. Siswa
dilarang bercukur gundul/plontos atau
mengecat rambut .
13. Siswa
putra.dilarang: berambut gondrong dan memakai asesoris wanita.
14. Siswa
putri dilarang: make up , mengecat dan memanjangkan kuku serta asesoris yang
berlebihan.
15. Siswa
dilarang memakai sandal dan sepatu hak tinggi.
16. Siswa
dilarang meninggalkan buku pelajaran di dalam kelas.
17. Siswa
dilarang bermain sepeda saat jam sekolah.
18. Siswa
dilarang berkelahi dengan teman sekolah maupun dengan pihak lain.
19. Siswa
dilarang membawa telepon genggam atau Hand Phone ke sekolah.
20. Siswa
dilarang duduk di pagar sekolah saat istirahat.
Siswa dilarang
naik sepeda di halaman sekolah saat masuk maupun keluar sekolah.
Tambaharjo, 18 Juli 2012
Kepala Sekolah
RATIMAN, S.Pd.
NIP. 19620113 198405
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar