TATA TERTIB SD NEGERI TAMBAHARJO
2012/2013
Tata tertib ini dibuat untuk
mengatur kegiatan Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo sehingga tercipta suasana
tata kehidupan sekolah yang sehat dan santun, sehingga menjamin terciptanya kelancaran
proses belajar mengajar. sifat tata tertib ini mengikat kepada semua warga
sekolah, oleh karena itu pelanggar tata tertib dikenakan sangsi sesuai dengan
kesalahannya.
I. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)
- Jam pelajaran dimulai pukul 07.00
- Siswa yang terlambat 10 menit atau lebih tidak diperbolehkan masuk kelas sebelum mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
- Kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan berdo’a.
- Siswa mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
- Siswa pulang setelah jam pelajaran akademik atau pelajaran tambahan berakhir.
- Siswa yang pulang karena sakit/keperluan lain dalam jam pelajaran berlangsung harus mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
- Siswa yang tidak masuk karena sakit/karena sesuatu hal harus memberi surat keterangan dari dokter/orang tua/wali.
- Piket kelas dilaksanakan sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan jadwal piket.