SK Kepala Sekolah tentang Tim Pengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah SIM

Posted by Unknown on Tuesday, September 3, 2013



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPT KECAMATAN ADIMULYO
SEKOLAH DASAR NEGERI TAMBAHARJO
Alamat: Desa Tambaharjo Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Adimulyo-54363


KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI TAMBAHARJO
NOMOR: 421/270/2013

Tentang
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
SEKOLAH DASAR NEGERI TAMABAHARJO
Tahun Pelajaran 2013/2014

Kepala Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo UPTD DIKPORA Unit Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen:

Menimbang             :   a.   Bahwa untuk mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
                                    b.   Untuk menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
                                    c.   Untuk menjamin komunikasi antar warga sekolah di lingkungan sekolah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
                                    d.   Bahwa untuk kelancaran pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Sekolah Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo Tahun Pelajaran 2013/2014, maka sangat perlu membentuk Tim Pengelola SIM.
                                    b.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo tentang pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah, Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo Tahun Pelajaran 2013/2014.


 

Mengingat               :   1.   Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
4.      Keputusan Menteri Pendidikan nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
5.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran.

Memperhatikan       :   1.   Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 036/V/1995 tentang pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

MEMUTUSKAN


Menetapkan           
Pertama                   :   Membentuk Tim Pengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo Tahun Pelajaran 2013/2014 dengan Susunan Keanggotaan Tim sebagaimana tersebut dalam lampiran ini.

Kedua                     :   Tim Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama mempunyai tugas:

1.      Melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
2.      Melaporkan data informasi sekolah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten.

Ketiga                     :   Segala biaya yang tibul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Sekolah Tahun 2013/2014 dan sumber dana lain yang relevan.

Keempat                  :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Tambaharjo
Pada tanggal  : 17 Juli 2013

Kepala Sekolah





RATIMAN, S.Pd.
NIP. 19620113 198405 1 001


Tembusan:
Disampaikan kepada:

  1. Kepala Dinas DIKPORA Kabupaten Kebumen.
  2. Ka. UPTD DIKPORA Unit Kecamatan Adimulyo.
  3. Pengawas TK/SD/SDLB UPTD Dikpora Unit Kecamatan Adimulyo.
  4. Anggota Tim.
  5. Arsip.
Lamp.         :    SK TIM
Nomor        :    421/270/2013
Tanggal      :    17 Juli 2013



TIM PENGELOLA
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SEKOLAH


NO
NAMA/NIP
JABATAN
DLM SEKOLAH
JABATAN
DLM TIM
KET.
1.
Ratiman, S.Pd.
19620113 198405 1 002
Kepala Sekolah
Penanggung jawab

2.
Handoko

Guru
Pengelola

3.
Rinoto
Guru
Pembantu

 
 SURAT TUGAS

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, menugaskan kepada:

          Nama                                               :     RINOTO
          NUPTK                                           :     1059752654200063
          Tempat dan tanggal lahir                :     Pekalongan, 27 Juli 1974
          Jenis kelamin                                   :     Laki-laki 
          Agama                                             :     Islam
          Pendidikan                                      :     S1 PGSD Guru Kelas Th. 2011
          Alamat                                            :     Tambaharjo 02/01 Adimulyo Kebumen

untuk mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo Tahun Pelajaran 2013/2014.

Demikian surat tugas ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Tambaharjo, 17 Juli 2013
Kepala Sekolah





RATIMAN, S.Pd.
NIP. 19620113 198405 1 001

 SURAT TUGAS
Nomor: 800/272/2013


Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, menugaskan kepada:

          Nama                                               :     HANDOKO
          NUPTK                                           :     1059752654200063
          Tempat dan tanggal lahir                :     Kebumen, 16 Februari 1990
          Jenis kelamin                                   :     Laki-laki 
          Agama                                             :     Islam
          Pendidikan                                      :     Sedang S1 PGSD Guru Kelas
          Alamat                                            :     Mangunharjo Adimulyo Kebumen

untuk mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo Tahun Pelajaran 2013/2014.

Demikian surat tugas ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Tambaharjo, 17 Juli 2013
Kepala Sekolah





RATIMAN, S.Pd.
NIP. 19620113 198405 1 001
 


{ 1 comments... read them below or add one }

Life Wire: another life journal said...

Makasih postinganya.. kebetulan saya cari contoh SK ini...

Post a Comment

Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar