PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPT KECAMATAN ADIMULYO
SEKOLAH DASAR NEGERI TAMBAHARJO
Alamat: Desa
Tambaharjo Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Adimulyo-54363
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR
NEGERI TAMBAHARJO
NOMOR: 421/270/2013
Tentang
PEMBENTUKAN TIM
PENGELOLA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
SEKOLAH DASAR NEGERI
TAMABAHARJO
Tahun Pelajaran 2013/2014
Kepala Sekolah Dasar Negeri
Tambaharjo UPTD DIKPORA Unit Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen:
Menimbang : a. Bahwa
untuk mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung
administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
b.
Untuk menyediakan fasilitas informasi
yang efesien, efektif dan mudah diakses;
c.
Untuk menjamin komunikasi antar warga
sekolah di lingkungan sekolah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
d. Bahwa untuk kelancaran pengelolaan Sistem
Informasi Manajemen Sekolah Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo Tahun Pelajaran
2013/2014, maka sangat perlu membentuk Tim Pengelola SIM.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Dasar
Negeri Tambaharjo tentang pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah,
Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo Tahun Pelajaran 2013/2014.
Mengingat : 1. Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
4. Keputusan Menteri Pendidikan nasional Nomor
044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran.
Memperhatikan : 1. Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
036/V/1995 tentang pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Membentuk Tim Pengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah Dasar
Negeri Tambaharjo Tahun Pelajaran 2013/2014 dengan Susunan Keanggotaan Tim
sebagaimana tersebut dalam lampiran ini.
Kedua : Tim Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama mempunyai
tugas:
1.
Melayani
permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat
berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik secara lisan maupun tertulis dan
semuanya direkam dan didokumentasikan;
2.
Melaporkan
data informasi sekolah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten.
Ketiga : Segala biaya yang tibul sebagai akibat
ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Sekolah Tahun 2013/2014
dan sumber dana lain yang relevan.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Tambaharjo
Pada
tanggal : 17 Juli 2013
Kepala
Sekolah
RATIMAN,
S.Pd.
NIP.
19620113 198405 1 001
Tembusan:
Disampaikan kepada:
- Kepala Dinas DIKPORA Kabupaten Kebumen.
- Ka. UPTD DIKPORA Unit Kecamatan Adimulyo.
- Pengawas TK/SD/SDLB UPTD Dikpora Unit Kecamatan Adimulyo.
- Anggota Tim.
- Arsip.
Lamp. : SK TIM
Nomor : 421/270/2013
Tanggal : 17 Juli 2013
TIM PENGELOLA
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SEKOLAH
NO
|
NAMA/NIP
|
JABATAN
DLM SEKOLAH
|
JABATAN
DLM TIM
|
KET.
|
1.
|
Ratiman, S.Pd.
19620113 198405 1 002
|
Kepala Sekolah
|
Penanggung jawab
|
|
2.
|
Handoko
|
Guru
|
Pengelola
|
|
3.
|
Rinoto
|
Guru
|
Pembantu
|
|
SURAT TUGAS
Yang bertanda tangan di bawah ini
Kepala Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, menugaskan kepada:
Nama : RINOTO
NUPTK : 1059752654200063
Tempat
dan tanggal lahir : Pekalongan, 27 Juli 1974
Jenis
kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pendidikan : S1 PGSD Guru Kelas Th. 2011
Alamat : Tambaharjo 02/01 Adimulyo Kebumen
untuk mengelola Sistem Informasi Manajemen
Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo Tahun Pelajaran 2013/2014.
Demikian surat tugas ini dibuat dengan
sebenar-benarnya untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tambaharjo,
17 Juli 2013
Kepala
Sekolah
RATIMAN, S.Pd.
NIP.
19620113 198405 1 001
SURAT TUGAS
Nomor: 800/272/2013
Yang bertanda tangan di bawah ini
Kepala Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, menugaskan kepada:
Nama : HANDOKO
NUPTK : 1059752654200063
Tempat
dan tanggal lahir : Kebumen, 16 Februari 1990
Jenis
kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pendidikan : Sedang S1 PGSD Guru Kelas
Alamat : Mangunharjo Adimulyo Kebumen
untuk mengelola Sistem Informasi Manajemen
Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo Tahun Pelajaran 2013/2014.
Demikian surat tugas ini dibuat dengan
sebenar-benarnya untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tambaharjo,
17 Juli 2013
Kepala
Sekolah
RATIMAN, S.Pd.
NIP.
19620113 198405 1 001
{ 1 comments... read them below or add one }
Makasih postinganya.. kebetulan saya cari contoh SK ini...
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar