Showing posts with label Administrasi dan bukti fisik penilaian kinerja kepala sekolah. Show all posts
Showing posts with label Administrasi dan bukti fisik penilaian kinerja kepala sekolah. Show all posts

SK Kepala Sekolah tentang Penghargaan dan Sanksi bagi Guru dan Siswa dalam PKKS

Posted by Unknown on Thursday, September 5, 2013


Berikut ini contoh SK Kepala Sekolah tentang Penghargaan dan Sanksi bagi Guru dan Siswa dalam rangka memenuhi bukti fisik penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS)
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI TAMBAHARJO
Nomor: 421.2/274/2013

Tentang
PENGHARGAAN DAN SANKSI BAGI GURU DAN SISWA


Menimbang             :   Dalam rangka memberikan motivasi bagi guru dan siswa berprestasi dan efek jera bagi guru dan siswa yang melakukan pelanggaran, Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo perlu melaksanakan  program Penghargaan dan Sanksi bagi Guru dan Siswa.

Mengingat               :   1. Hasil keputusan rapat sekolah tanggal 15 Juli 2013.
                                    2. Kebiasaan tahun pelajaran sebelumnya.


MENETAPKAN        :
Pertama                   :   Pelaksanaan program pemberian penghargaan dan sanksi bagi guru dan siswa pada setiap tahun pelajaran.
Kedua                     :   Menugaskan guru untuk melaksanakan program tersebut.
Ketiga                     :   Masing-masing guru melaporkan tugasnya kepada Kepala Sekolah.
Keempat                  :   Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang ada.
Kelima                     :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

More aboutSK Kepala Sekolah tentang Penghargaan dan Sanksi bagi Guru dan Siswa dalam PKKS

Tata Tertib Sekolah SD negeri tambaharjo

Posted by Unknown on Tuesday, September 3, 2013



TATA TERTIB SD NEGERI TAMBAHARJO
2012/2013


Tata tertib ini dibuat untuk mengatur kegiatan Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo sehingga tercipta suasana tata kehidupan sekolah yang sehat dan santun, sehingga menjamin terciptanya kelancaran proses belajar mengajar. sifat tata tertib ini mengikat kepada semua warga sekolah, oleh karena itu pelanggar tata tertib dikenakan sangsi sesuai dengan kesalahannya.

I. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)

  1. Jam pelajaran dimulai pukul 07.00
  2. Siswa yang terlambat 10 menit atau lebih tidak diperbolehkan masuk kelas sebelum mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
  3. Kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan berdo’a.
  4. Siswa mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
  5. Siswa pulang setelah jam pelajaran akademik atau pelajaran tambahan berakhir.
  6. Siswa yang pulang karena sakit/keperluan lain dalam jam pelajaran berlangsung harus mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
  7. Siswa yang tidak masuk karena sakit/karena sesuatu hal harus memberi surat keterangan dari dokter/orang tua/wali.
  8. Piket kelas dilaksanakan sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan jadwal piket.

More aboutTata Tertib Sekolah SD negeri tambaharjo