Tugas Kepala Sekolah dalam APBS

Posted by Unknown on Monday, November 4, 2013


Setiap sekolah menurut PERBUP No. 84  TAHUN 2013 Tentang APBS harus menyusun APBS
untuk menjalankan pengelolaan keuangan sekolah secara keseluruhan dengan penuh tanggang jawab
dan transparan.
Tugas Kepala Sekolah dalam APBS anggaran pendapatan dan belanja sekolah menurut PERBUP
No. 84  TAHUN 2013 Tentang APBS adalah:



Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan/tugas:

a.  menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBS;

b.  Menetapkan PTPKS (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan  Sekolah ), bendahara  dan staf administrasi;

c.  menetapkan petugas yang melakukan penerimaan  iuran Sekolah;

d.  menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Sekolah:

e.  mengesahkan DPAS (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekolah); dan

f.  melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan kas.

Demikian, Tugas Kepala Sekolah dalam APBS, semoga bermanfaat

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment

Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar