Setiap sekolah menurut PERBUP No. 84
TAHUN 2013
Tentang APBS harus menyusun APBS
untuk menjalankan pengelolaan keuangan sekolah secara keseluruhan dengan penuh tanggang jawab
dan transparan.
Tugas Kepala Sekolah dalam APBS anggaran pendapatan dan belanja sekolah menurut PERBUP
No. 84
TAHUN 2013
Tentang APBS adalah:
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan/tugas:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBS;
b. Menetapkan PTPKS (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Sekolah ), bendahara dan staf administrasi;
c. menetapkan petugas yang melakukan penerimaan iuran Sekolah;
d. menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Sekolah:
e. mengesahkan DPAS (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekolah); dan
f. melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan kas.
Demikian, Tugas Kepala Sekolah dalam APBS, semoga bermanfaat
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar