Setiap sekolah menurut PERBUP No. 84
TAHUN 2013
Tentang APBS harus menyusun APBS
untuk menjalankan pengelolaan keuangan sekolah secara keseluruhan dengan penuh tanggang jawab
dan transparan.
Tugas Kepala Sekolah dalam APBS anggaran pendapatan dan belanja sekolah menurut PERBUP
No. 84
TAHUN 2013
Tentang APBS adalah: