Bendahara sekolah dan staff administrasi sekolah dalam hal ini disebut sebagai PTPKS (Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Sekolah).
Pengelolaan keuangan sekolah harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan cara transparan dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. Selain kepala sekolah, pengelolaan keuangan sekolah juga menjadi tugas bendahara sekolah yang dibantu oleh staff administrasi sekolah.
Berikut ini tugas Bendahara sekolah dan staff administrasi sekolah (PTPKS) dalam mengelola keuangan sekolah secara keseluruhan:
Tugas PTPKS (bendahara sekolah dan staff administrasi sekolah) adalah:
Pengelolaan keuangan sekolah harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan cara transparan dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. Selain kepala sekolah, pengelolaan keuangan sekolah juga menjadi tugas bendahara sekolah yang dibantu oleh staff administrasi sekolah.
Berikut ini tugas Bendahara sekolah dan staff administrasi sekolah (PTPKS) dalam mengelola keuangan sekolah secara keseluruhan:
Tugas PTPKS (bendahara sekolah dan staff administrasi sekolah) adalah:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBS;
- Menyusun Draf Rancangan Peraturan Sekolah tentang APBS, Perubahan APBS dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBS;
- Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Sekolah tentang Pelaksanaan Peraturan Sekolah tentang APBS dan Perubahan APBS;
- Melaksanakan sinkronisasi RKAS dan DPAS kegiatan;
- Membukukan realisasi APBS; dan
- Menyusun laporan bulanan dan akhir tahun keuangan Sekolah.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar