Perjanjian Kerjasama Sekolah dengan Dinas Kesehatan

Posted by Unknown on Wednesday, January 15, 2014

Dalam rangka untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan para peserta didiknya, maka sekolah perlu melakukan kerjasama dalam bidang kesehatan dengan instansi terkait yaitu PUSKESMAS di bawah naungan Dinas Kesehatan.

Berikut ini contoh MOU naskah perjanjian kerjasama bidang kesehatan dengan PUSKESMAS setempat.

SURAT  PERJANJIAN KERJASAMA BIDANG KESEHATAN
antara
SD NEGERI INDONESIA
dengan
PUSKESMAS KECAMATAN SETEMPAT
NOMOR: 421.2/169/2012

Pada hari ini Kamis tanggal sembilan belas bulan  juli tahun dua ribu dua belas, kami yang  bertanda tangan dibawah ini masing-masing:

KEPALA SEKOLAH, S.Pd.:    Kepala Sekolah SD Negeri Indonesia beralamat di Desa setempat  Kecamatan setempat Kabupaten setempat selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Dr. H. PUSKESMAS:    Kepala Puskesmas beralamat di Desa setempat Kecamatan setempat Kabupaten setempat selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
                             
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan setuju dan bersepakat untuk melakukan kegiatan kerjasama dalam bidang kesehatan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1
POKOK PERJANJIAN
Untuk melakukan kegiatan kerjasama tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA setuju untuk menugaskan peserta didiknya mengikuti berbagai kegiatan pelatihan tentang kesehatan (Dr. Kecil) dan BIAS yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 2TUJUAN  DAN  RUANG LINGKUP KERJASAMA
Tujuan kerjasama adalah:
  1. Memberikan pengalaman dan pembelajaran peserta didik SD Negeri Tambaharjo dalam bidang kesehatan,  dalam rangka meningkatkan pencapaian kompetensi peserta didik dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan.
  2. Memupuk jiwa mandiri.
  3. Mendukung program pemerintah tentang kesehatan masyarakat.
Ruang lingkup  kegiatan kerjasama tersebut meliputi:
  1. Pembelajaran tentang kesehatan.
  2. Mengikuti kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
  3. Pembelajaran Penjasorkes tentang kesehatan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU KERJASAMA
  1. Jangka waktu  pelaksanaan kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani perjanjian ini sampai dengan masa berakhirnya tahun pelajaran yang sedang berjalan.
  2. Setelah masa kerjasama pada ayat 1 pasal ini berakhir, maka perjanjian dapat diperpanjang kembali dengan surat perjanjian yang baru
Pasal  4PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan perjanjian ini dibebankan kepada anggaran yang ada.

PIHAK  KEDUA


Dr. H. PUSKESMAS
NIP. 1234567890987654321

PIHAK PERTAMA


KEPALA SEKOLAH, S.Pd.
NIP. 1234567890987654321

Mengetahui
Ketua Komite Sekolah


KOMITE

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment

Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar