Kode Etik Sekolah

Posted by Unknown on Monday, August 26, 2013



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPT KECAMATAN ADIMULYO
SEKOLAH DASAR NEGERI TAMBAHARJO
Alamat: Desa Tambaharjo, Rt. 01 Rw. 01 Kec. Adimulyo-54363

KODE ETIK SEKOLAH

 
 
1.      Setiap warga sekolah menjamin kebebasan beragama dan menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan memiliki budi pekerti yang luhur.
2.      Setiap warga sekolah memiliki kewajiban melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3.      Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk melaksanakan Visi dan Misi yang ada di SD Negeri Tambaharjo.
4.      Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dimilikinya.
5.      Setiap warga sekolah memberikan kesempatan dan memberikan fasilitas dalam menciptakan pembelajaran yang efektif dan efisien untuk menggali potensi yang ada di SD Negeri Tambaharjo.
6.      Sekolah memberikan pelayanan kepada peserta didik dalam pembelajaran atau dalam menggali potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
7.      Warga sekolah memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi yang baik untuk mewujudkan visi dan misi SD Negeri Tambaharjo.
8.      Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap berbudaya santun.
9.      Warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dalam penelitian ilmiah dan berkomunikasi ilmiah.
10.  Warga Sekolah memiliki kewajiban dan memberikan fasilitas dalam melestarikan seni dan budaya bangsa.
11.  Setiap warga sekolah memiliki kewajiban dan bertanggung jawab dalam mengembangkan prestasi bidang akademik dan non akademik.
12.  Setiap warga sekolah bersikap visioner dan kompetitif.
13.  Setiap warga sekolah memiliki kepedulian dalam melestarikan lingkungan dan menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban sekolah.
14.  Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan baik hasil  keputusan rapat atau tugas yang dibebankan kepada setiap warga sekolahnya.
15.  Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik sekolah.

Tambaharjo, 17 Juli 2013
Kepala Sekolah



RATIMAN, S.Pd.
                                                                                                                 NIP.19620113 198405 1 001

{ 1 comments... read them below or add one }

contoh web sekolah said...

saya rasa kode wtik perlu dijaga

Post a Comment

Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar