Jelaskan Pembagian Wilayah Laut Indonesia

Posted by Unknown on Saturday, May 31, 2014

Jelaskan Pembagian Wilayah Laut Indonesia - Wilayah laut negara Indonesia sangatlah luas. Wilayah laut Indonesia lebih luas dibandingkan dengan wilayah daratannya. Karena sangat luas, maka wilayah laut Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian. Wilayah laut Indonesia dibagi menjadi 3 bagian, yaitu
1. zona laut teritorial
2. zona landas kontinen
3. zona ekonomi eksklusif (ZEE)

Berikut ini penjelasan 3 wilayah laut Indonesia:
  1. Zona Laut Teritorial. Zona laut teritorial adalah jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957.
  2. Zona Landas Kontinen. Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang. Landas Kontinen Indonesia. Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Australia. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya.
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada.
Eksplorasi adalah penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
Eksploitasi adalah pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami kerusakan.

Di zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional.

More aboutJelaskan Pembagian Wilayah Laut Indonesia

Kronologis Perkembangan Wilayah Laut Indonesia

Posted by Unknown on Friday, May 30, 2014

Kronologis Perkembangan Wilayah Laut Indonesia - Indonesia adalah merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Garis pantai negara Indonesia kurang lebih 81.000 km. Wilayah laut Indonesia meliputi 5,8 juta km2 atau sekitar 70% dari luas total wilayah Indonesia. Luas wilayah laut Indonesia terdiri atas 2 wilayah, yaitu:
1. 3,1 juta km2 luas laut kedaulatan
2. 2,7 juta km2 wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
 
Sejarah Kronologis Perkembangan Wilayah Laut Negara Indonesia sangat lama dan panjang, yaitu sebagai berikut:
  1. Pada tahun 1939 wilayah laut Indonesia ditemukan. Wilayah laut Indonesia pertama kali ditentukan dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) pada tahun 1939. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia. Lebar laut hanya 3 mil laut. Artinya, antar-pulau di Indonesia terdapat laut internasional yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djoeanda. Pemerintah mengumumkan bahwa lebar laut Indonesia adalah 12 mil. Selanjutnya, dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Indonesia dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluar Indonesia.
  3. Pada tahun 1982 Konvensi Hukum Laut PBB memberikan dasar hukum bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan batasan lautan sampai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Dengan dasar ini suatu negara memiliki wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di zona tersebut. Berbagai sumber daya alam seperti perikanan, gas bumi, minyak bumi, dan bahan tambang lainnya dapat dimanfaatkan oleh negara yang bersangkutan.
More aboutKronologis Perkembangan Wilayah Laut Indonesia